Jumat, Oktober 06, 2017

Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Balikpapan merupakan sebuah kota di Kalimantan Timur yang sangat tertib-disiplin dalam hal surat-menyurat resmi atau perizinan. Bukan hal asing atau baru apabila pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bisa tiba-tiba menghentikan sebuah pembangunan rumah tinggal atau gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengenai hal penghentian pembangunan di atas, bukanlah tanpa dasar alias dilakukan semena-mena oleh Pemkot Balikpapan. Melainkan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan adminitratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Adapun dasar hukum IMB adalah : 
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 
  6. Peraturan Pemerintah No.36  Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 
  8. Peraturan DaerahNo.12 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Balikpapan; 
  9. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Manfaat Adanya IMB
Ketatnya perizinan berkaitan dengan IMB untuk rumah tinggal di Balikpapan, tentunya, bermanfaat bagi Pemkot Balikpapan dan masyarakat (pemilik bangunan). Kedua belah pihak ini (Pemkot dan pemilik bangunan) merupakan satu-kesatuan yang saling mengikat dan memberi manfaat dalam perkembangan dan kemajuan Kota Minyak.

Bagi Pemkot Balikpapan, keberadaan IMB merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan “Kota Nyaman Huni melalui Penataan dan Perencanaan kota”. Hal ini meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan yang berlaku sejak ditetapkan 2012 sampai dengan 2032 (20 tahun), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Bangun Lingkungan (RTBL), dan Peraturan Zonasi atau Zoning Regulation (ZR).

Sedangkan, selain sebagai kewajiban (kepatuhan), beberapa manfaat yang bisa diperoleh masyarakat atau pemilik bangunan (rumah tinggal) bersertifikat IMB adalah sebagai salah satu syarat permohonan :
  1. Pemasangan jaringan PDAM (baru).
  2. Pinjaman uang di bank.
  3. Izin mendirikan sebuah badan usaha, misalnya CV, PT, dll.
  4. Status kepemilikan sebuah lahan dari status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Persyaratan Administratif
Bagi sebagian orang Balikpapan yang pernah mengurus permohonan IMB, Adapun persyaratan administratif untuk mengajukan permohonan IMB :
  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Medirikan Bangunan (PIMB) di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T)
  2. Melampirkan dua rangkap salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  3. Melampirkan dua rangkap salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  4. Melampirkan dua rangkap salinan Bukti Pelunasan SPPT PBB
  5. Melampirkan dua rangkap salinan Bukti Pemilikan Lahan (Sertifikat Hak Milik, atau Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau Sertifikat Izin Menggunakan Tanah Negara)
  6. Melampirkan dua rangkap salinan lainnya sebagai kelengkapan administratif sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, misalnya Surat Kuasa Ahli Waris, Surat Pernyataan & Perjanjian Pembangunan apabila berdempetan dengan tetangga, dll.
  7. Melampirkan dua rangkap salinan Gambar Bangunan berupa Denah, Tampak, Potongan, Rencana dan Detail Fondasi, Rencana Struktur (untuk bangunan 2 lantai), Rencana Atap, Rencana Sanitasi, dan Sket Lokasi.

Sertifikat IMB untuk Sebuah Rumah Tinggal
Di Balikpapan ada dua jenis bangunan, khususnya rumah tinggal, yang dapat diajukan untuk memeroleh IMB.  
Pertama, permohonan IMB sebelum bangunan jadi (belum terbangun). Jenis satu ini, tentu saja, sudah biasa-banyak dilakukan oleh birokrat-masyarakat di daerah-daerah Indonesia.

Kedua, setelah rumah tinggal digunakan/ditempati (pasca terbangun). Tidak sedikit rumah tinggal di Balikpapan yang belum memiliki IMB ketika masih dalam tahap awal pembangunan. Hal ini pun biasa karena sebagian masyarakat kurang memahami manfaat dari IMB, khususnya untuk mereka sendiri. Kekurangan pemahaman ini, mau-tidak mau, membuat Pemkot Balikpapan memberi kelonggaran sampai kemudian mereka memahami manfaat dari IMB.

Kami METRO PROPERTI Menawarkan Jasa Pembuatan Gambar IMB dan Pengurusan untuk Wilayah Balikpapan dan Sekitarnya.



Untuk informasi hubungi kami :

Icon Email metroproperti74@gmail.com
 Telepon Call 62 821 5022 3255
Telepon Call +62 821 5022 3255
 Whatsapp : 0821 5022 3255

Tags :

Metro Properti

Jasa Desain, Interior, Bangun dan Renovasi

Anda butuh jasa kami, silahkan hubungi kami via WA atau email

  • Metro Properti
  • Balikpapan 76114
  • metroproperti74@gmail.com
  • +0821 5022 3255