Kementerian Keuangan tengah menghadapi tantangan signifikan terkait dengan administrasi perpajakan di Indonesia. Pada bulan November 2025, terdata sekitar 5,73 juta wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun mereka dalam sistem Coretax, yang merupakan sistem inti administrasi perpajakan. Meskipun angka ini menunjukkan kemajuan, jumlah ini masih jauh di bawah total wajib pajak yang terdaftar, yang mencapai hampir 15 juta.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menerangkan bahwa mayoritas dari wajib pajak yang telah mengaktivasi akunnya adalah individu. Hal ini menunjukkan perlunya lebih banyak sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem baru tersebut agar lebih banyak orang yang terlibat dan berarti dalam pelaporan pajak mereka.
Ketidaktertarikan dari sebagian wajib pajak untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan modern ini dapat jadi penghalang bagi peningkatan pendapatan pajak negara. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan berencana untuk meningkatkan program sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih memahami sistem yang ada.
Tantangan dalam Meningkatkan Jumlah Wajib Pajak yang Aktif
Peningkatan jumlah wajib pajak yang aktif merupakan tantangan besar bagi Direktorat Jenderal Pajak. Jumlah 5,73 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka masih dianggap rendah, terutama jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang terdaftar. Hal ini memerlukan strategi yang efektif agar lebih banyak yang dapat bergabung dalam sistem pajak.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyiapkan bantuan teknis bagi wajib pajak. Melalui berbagai program sosialisasi dan klinik coaching, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah memahami cara mendaftarkan dan mengaktifkan akun Coretax mereka.
Selain itu, upaya untuk membuat sistem yang lebih ramah pengguna juga dinilai krusial. Pengembangan antarmuka dan pemudahan akses informasi dapat menjadi faktor penentu dalam mempercepat proses aktivasi untuk wajib pajak baru.
Pentingnya Sosialisasi bagi Wajib Pajak Baru
Sosialisasi adalah kunci utama dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai sistem yang baru ini. Dengan menyebarluaskan informasi yang tepat dan jelas, masyarakat diharapkan bisa lebih berpartisipasi aktif dalam melaporkan pajak mereka. Ini adalah langkah krusial dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
Menyediakan dukungan melalui helpdesk juga menjadi bagian dari strategi komunikasi yang dilakukan Kementerian Keuangan. Masyarakat dapat mengajukan berbagai pertanyaan dan mendapatkan jawaban langsung, sehingga tidak ada lagi rasa bingung atau ketidakpastian dalam proses registrasi.
Keberadaan klinik coaching juga dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk belajar secara langsung dari petugas. Melalui interaksi langsung ini, diharapkan dapat mempermudah proses adaptasi terhadap sistem Coretax.
Mendorong Perubahan dalam Proses Administrasi Perpajakan
Keberhasilan sistem administrasi perpajakan sangat tergantung pada partisipasi aktif dari setiap wajib pajak. Untuk itu, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan dan perbaikan dalam sistem yang ada. Salah satu upaya adalah dengan memanfaatkan teknologi yang ada untuk membuat proses lebih efisien dan mudah dipahami.
Inovasi dalam teknologi juga bisa memberikan kemudahan akses bagi para wajib pajak, baik yang sudah berpengalaman maupun pemula. Dengan memfasilitasi alat dan sumber daya yang tepat, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelaporan pajak yang tepat waktu dan akurat.
Langkah-langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi semua wajib pajak agar merasa lebih nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, integritas sistem pajak di Indonesia dapat terjaga dengan baik.













