Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di tubuh lembaga perpajakan. Ia menyatakan siap untuk memecat pegawai pajak yang terbukti terlibat dalam tindakan pemalakan terhadap masyarakat ataupun wajib pajak.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah media briefing pada Senin, 20 Oktober 2025, di Jakarta. Sikap tegas Bimo menunjukkan keseriusannya dalam menyikapi setiap tindakan yang dinilai merugikan negara serta masyarakat.
Sikap Bimo juga merespons laporan mengenai dugaan praktik premanisme di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Tigaraksa, Banten, yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tindakan ini menunjukkan bahwa kementerian keuangan berupaya untuk menjaga integritas dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Langkah Awal Penanggulangan Praktik Korupsi di Perpajakan
Bimo menyatakan bahwa ia telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Hal ini dimaksudkan agar dugaan yang beredar tidak hanya menjadi spekulasi, tetapi bisa ditindaklanjuti secara konkret.
Namun, ia juga mengakui bahwa informasi yang terkumpul masih sangat terbatas. Penanganan terlebih dahulu memerlukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru dalam penanganan kasus ini.
Adapula dua jenis pengaduan yang bisa disampaikan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Purbaya, yaitu pengaduan mengenai perbaikan kebijakan dan perbaikan administratif. Pengaduan yang bersifat krusial terkait korupsi akan diteruskan ke unit yang berwenang.
Proses Verifikasi dan Penindaklanjutan Pengaduan
Kendati aduan yang masuk melalui Lapor Pak Purbaya sangat berarti bagi proses pencarian keadilan, Bimo menekankan pentingnya akurasi data. Tindakan ini bertujuan agar sistem yang dibangun dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Bimo juga menambahkan bahwa aduan-aduan yang dianggap signifikan akan langsung diteruskan kepada unit anti-fraud di Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, masyarakat bisa lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemui di lapangan.
Dalam konteks ini, sangat diharapkan adanya kerjasama antara pegawai pajak dan masyarakat untuk membuktikan bahwa lembaga perpajakan dapat berfungsi secara transparan. Hal ini krusial untuk membangun ulang kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang ada.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pajak
Bimo juga menghimbau agar pelapor dapat memanfaatkan sistem Whistleblow yang telah ada. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai pajak.
Harapannya, dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, praktek-praktek ilegal dapat diminimalisir. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga integritas lembaga negara.
Terlebih pada laporan yang masuk dari Menteri Keuangan, Purbaya, terkait dugaan premanisme, menandakan bahwa perilaku oknum instansi juga harus segera diatasi. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali.