Setelah penarikan (recall) pesawat Airbus A320 pekan lalu, pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut telah dinyatakan aman untuk beroperasi kembali. Langkah ini merupakan hasil dari pemantauan dan penilaian yang teliti terkait keselamatan penerbangan di tanah air.
Recall ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pesawat memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan secara internasional. Khususnya, masalah berkaitan dengan perangkat lunak Aileron Elevator (ELAC) yang penting bagi operasi pesawat.
Setelah proses pemeriksaan dan perbaikan, pihak berwenang memastikan bahwa penerbangan dapat dilanjutkan dengan kondisi yang lebih aman tanpa mengabaikan kualitas layanan yang diberikan kepada penumpang.
Penyebab Recall Pesawat Airbus A320 di Indonesia
Recall yang diajukan oleh badan kelaikudaraan darurat Eropa ini ditujukan kepada pesawat-pesawat Airbus A320 yang belum dilengkapi dengan perangkat lunak ELAC yang memenuhi syarat. ELAC sendiri berfungsi untuk memudahkan pilot dalam mengendalikan pesawat dengan lebih efektif selama penerbangan.
Pihak berwenang di Eropa merilis peraturan tersebut pada 28 November 2025, dengan penerapan yang berlaku efisien pada 30 November 2025. Dengan demikian, semua maskapai di Indonesia yang mengoperasikan jenis pesawat ini harus segera melakukan perbaikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa keamanan penerbangan menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, langkah-langkah yang sistimatis diperlukan untuk menjamin setiap pesawat memenuhi ketentuan yang ada.
Proses Perbaikan dan Pemeriksaan Pesawat
Setelah penarikan, sebanyak 38 pesawat dari enam maskapai teridentifikasi melanggar ketentuan yang baru. Maskapai-maskapai tersebut mulai melakukan pemasangan perangkat lunak ELAC yang layak pakai, dengan estimasi waktu pemeliharaan berlangsung antara 3 hingga 5 hari.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap software ELAC B 104 juga telah dilakukan oleh Ditjen Hubud. Dari hasil pemeriksaan tersebut, semua pesawat yang terdampak telah dinyatakan layak untuk kembali beroperasi.
Pihak Ditjen Hubud menerbitkan perintah kelaikudaraan untuk menjaga keselamatan penerbangan. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan tenang saat melakukan perjalanan dengan pesawat Airbus A320.
Reaksi Maskapai dan Pengaruh ke Operasional
Maskapai yang terdampak telah melakukan serangkaian tindakan perbaikan yang diperlukan untuk mematuhi regulasi baru. Inspektor kelaikudaraan telah menilai bahwa semua perbaikan telah dilakukan dengan baik, sehingga dapat memberikan dukungan pada keselamatan penerbangan.
Pesawat yang terdampak telah melewati tahap evaluasi yang ketat. Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa pesawat telah siap untuk kembali mengudara, meningkatkan tingkat kepercayaan penumpang pada keselamatan penerbangan.
Berdasarkan laporan, total pesawat Airbus A320 yang beroperasi di Indonesia mencapai 207 unit, dengan 143 unit aktif. Dari jumlah tersebut, 38 pesawat terkena dampak penarikan, yang merupakan sekitar 26 persen dari keseluruhan pesawat yang biasa beroperasi.
Maskapai Indonesia yang Terdampak oleh Recall ini
Beberapa maskapai terkemuka di Indonesia menjadi bagian dari daftar yang terdampak recall ini, diantaranya adalah Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia AirAsia, Pelita Air, dan Transnusa. Penarikan pesawat ini menunjukkan adanya perhatian besar terhadap standar keselamatan penerbangan.
Sebagai langkah penyelamatan, setiap maskapai diharuskan untuk segera memperbarui software yang terkait sebelum pesawat tersebut kembali dioperasikan. Hal ini merupakan upaya kolektif untuk menjaga keselamatan semua penumpang.
Dalam situasi ini, komunikasi yang efektif antara pihak maskapai dan pemerintah juga menjadi penting. Dengan memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu, diharapkan kepercayaan publik terhadap penerbangan dapat dipulihkan.














